February 4, 2026

seputardigital

update terbaru informasi teknologi seluruh dunia

Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan, KUHAP Disorot Kuasa Hukum

Kubu tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pengembalian berkas tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penyidik belum memenuhi ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Menurut Gafur, langkah jaksa mengembalikan berkas perkara menunjukkan adanya kekurangan mendasar dalam berkas yang sebelumnya diajukan penyidik untuk diteliti.

“Kalau memang pada akhirnya dikembalikan, berarti dari awal berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi semua persyaratan. Artinya, belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” ujar Gafur. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi tim kuasa hukum yang sejak awal mempertanyakan kelengkapan formil dan materiil penyidikan.

Gafur menilai pengembalian berkas perkara ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Menurutnya, KUHAP mengatur secara jelas standar pembuktian dan kelengkapan berkas sebelum suatu perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21. Ketika jaksa masih memberikan petunjuk untuk dilengkapi, hal itu menandakan masih terdapat kekurangan yang signifikan.

Dalam konteks ini, pengembalian berkas perkara dinilai sebagai keuntungan bagi pihak tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Gafur menyebut bahwa posisi hukum kliennya menjadi lebih kuat karena masih terbuka ruang untuk melengkapi alat bukti yang meringankan.

Ia juga menekankan bahwa proses hukum belum memasuki tahap penuntutan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Menurutnya, pengembalian berkas menjadi bukti bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan yang belum final.

Lebih lanjut, Gafur menjelaskan bahwa tim kuasa hukum saat ini masih terus mengajukan pemeriksaan ahli yang meringankan tersangka. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memberikan sudut pandang pembanding terhadap keterangan saksi maupun ahli yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik.

“Dengan pemeriksaan ahli hari ini, berarti kami akan melengkapi semua materi yang akan menjadi alat bukti kami ketika perkara ini naik ke tahap proses hukum berikutnya,” kata Gafur. Ia menegaskan bahwa timnya memanfaatkan setiap tahapan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi.

Kasus ini sendiri telah menjadi sorotan publik karena menyangkut tudingan terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi. Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan telah memeriksa ratusan saksi dan puluhan ahli dari berbagai disiplin ilmu, serta menyita ratusan dokumen sebagai barang bukti.

Namun demikian, jaksa peneliti menilai masih diperlukan pendalaman tambahan, terutama terkait keterangan saksi, saksi ahli, dan kelengkapan alat bukti. Petunjuk jaksa tersebut kemudian menjadi dasar pengembalian berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi.

Dalam sistem peradilan pidana, mekanisme pengembalian berkas perkara bukanlah hal yang luar biasa. Proses ini justru dimaksudkan untuk memastikan bahwa perkara yang dilimpahkan ke pengadilan benar-benar telah memenuhi seluruh unsur hukum, sehingga tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

Bagi pihak kuasa hukum, pengembalian berkas perkara menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali posisi mereka. Gafur menilai bahwa penyidikan yang belum memenuhi syarat KUHAP berpotensi merugikan hak tersangka jika dipaksakan untuk naik ke tahap penuntutan.

Ia juga menyoroti pentingnya objektivitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki sensitivitas tinggi di ruang publik. Menurutnya, perkara ini tidak boleh dipengaruhi oleh opini publik atau tekanan eksternal, melainkan harus murni berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

Di sisi lain, pengembalian berkas juga menunjukkan adanya mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana. Jaksa sebagai penuntut umum memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa penyidikan dilakukan sesuai koridor hukum, sebelum suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa. Setelah seluruh kekurangan dinyatakan terpenuhi, berkas tersebut baru akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti ulang.

Kasus Roy Suryo cs ini diperkirakan masih akan bergulir cukup panjang. Baik penyidik maupun kuasa hukum sama-sama memanfaatkan setiap tahapan hukum untuk memperkuat posisi masing-masing. Bagi publik, proses ini menjadi ujian bagi penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berlandaskan aturan yang berlaku.

Dengan masih berjalannya pemeriksaan ahli dan pelengkapan alat bukti, arah akhir perkara ini belum dapat dipastikan. Namun satu hal yang jelas, pengembalian berkas perkara menandakan bahwa proses hukum masih terbuka dan belum mencapai tahap penentuan akhir.

Baca Juga : MU Cetak Tiga Kemenangan Beruntun di Era Carrick

Cek Juga Artikel Dari Platform : wikiberita