seputardigital.web.id Suasana rapat di Komisi IX DPR RI memanas ketika pimpinan komisi menyoroti kebijakan BPJS Kesehatan terkait peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Dalam rapat tersebut, DPR menyampaikan protes keras kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Isu yang dipermasalahkan adalah penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan secara tiba-tiba terhadap kelompok PBPU. Kebijakan ini dinilai menimbulkan keresahan karena menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap dan bergantung pada skema iuran mandiri atau bantuan pemerintah daerah.
DPR mempertanyakan bagaimana mekanisme penonaktifan itu dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab jika masyarakat kehilangan hak layanan kesehatan saat membutuhkan.
Siapa Peserta PBPU dalam Sistem BPJS?
Peserta PBPU adalah kelompok masyarakat yang tidak menerima gaji tetap dari pemberi kerja. Mereka biasanya mencakup pekerja informal seperti pedagang kecil, petani, nelayan, pekerja lepas, hingga pelaku UMKM.
Berbeda dengan pekerja formal yang iurannya dipotong langsung melalui perusahaan, peserta PBPU harus membayar iuran sendiri setiap bulan. Karena itu, kelompok ini rentan mengalami tunggakan jika kondisi ekonomi sedang sulit.
Dalam praktiknya, sebagian peserta PBPU juga mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah. Namun, kemampuan tiap daerah berbeda-beda, sehingga tidak semua bisa menanggung beban iuran secara konsisten.
DPR Pertanyakan Kebijakan Penonaktifan Mendadak
Pimpinan Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, menyampaikan kritik tajam terhadap BPJS Kesehatan. Ia mempertanyakan mengapa kepesertaan bisa dinonaktifkan secara mendadak, tanpa solusi jelas bagi masyarakat yang terdampak.
Menurut Felly, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai urusan administrasi semata. BPJS adalah program jaminan kesehatan nasional yang menyangkut hak dasar warga negara.
Ia menekankan bahwa ketika peserta PBPU tidak mampu membayar karena keterbatasan ekonomi, negara dan pemerintah tidak boleh menutup mata begitu saja.
Dalam forum tersebut, Felly juga menyinggung kondisi sejumlah kepala daerah yang mengaku tidak lagi sanggup menanggung iuran masyarakat karena keterbatasan anggaran.
Keterbatasan Pemerintah Daerah Jadi Masalah Besar
Salah satu poin penting yang disoroti DPR adalah ketimpangan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Beberapa bupati dan wali kota disebut menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kapasitas anggaran untuk terus membayar iuran PBPU bagi warganya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: jika daerah tidak mampu, lalu siapa yang harus bertanggung jawab?
DPR menilai bahwa kebijakan penonaktifan tanpa mekanisme perlindungan dapat memperburuk kondisi masyarakat miskin dan rentan.
Masyarakat yang sakit atau membutuhkan perawatan bisa kehilangan akses layanan hanya karena persoalan pembayaran iuran.
Dampak Langsung bagi Masyarakat
Penonaktifan kepesertaan BPJS tidak hanya berdampak pada status administrasi, tetapi juga berpengaruh langsung pada kehidupan sehari-hari.
Jika kepesertaan nonaktif, maka peserta tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan dengan jaminan BPJS. Ini berarti mereka harus membayar biaya pengobatan sendiri, yang sering kali sangat mahal.
Dalam kondisi darurat, kebijakan semacam ini dapat menimbulkan risiko besar, terutama bagi kelompok rentan seperti:
- Lansia
- Pasien penyakit kronis
- Pekerja informal berpenghasilan rendah
- Keluarga miskin yang belum masuk skema bantuan penuh
Karena itu, DPR meminta BPJS Kesehatan tidak hanya fokus pada aspek keuangan, tetapi juga pada fungsi sosial program ini.
DPR Minta Kejelasan Tanggung Jawab
Pertanyaan utama yang dilontarkan DPR adalah soal tanggung jawab. Jika kepesertaan dinonaktifkan dan masyarakat tidak bisa berobat, siapa yang harus menjawab?
Felly menekankan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional harus punya solusi berkelanjutan, bukan sekadar memutus layanan ketika ada tunggakan.
DPR juga menuntut agar BPJS Kesehatan memperjelas prosedur komunikasi kepada peserta, termasuk pemberitahuan sebelum status dinonaktifkan.
Transparansi dan perlindungan menjadi kunci agar program ini tetap dipercaya publik.
Perlu Evaluasi Sistem JKN untuk Peserta Mandiri
Kasus ini kembali membuka diskusi tentang tantangan besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Peserta mandiri seperti PBPU memang menjadi kelompok yang paling rentan, karena mereka harus menanggung iuran sendiri dalam situasi ekonomi yang tidak selalu stabil.
DPR mendorong adanya evaluasi kebijakan, termasuk kemungkinan skema subsidi yang lebih jelas, serta koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Kesehatan.
Penutup: Jaminan Kesehatan Harus Berpihak pada Rakyat
Ketegangan dalam rapat DPR dengan BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa persoalan jaminan kesehatan bukan hanya soal angka dan iuran, tetapi soal hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang layak.
Penonaktifan mendadak peserta PBPU menjadi sorotan karena dapat berdampak besar pada kelompok rentan.
DPR menegaskan bahwa sistem kesehatan nasional harus memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses pengobatan hanya karena keterbatasan ekonomi.
Ke depan, dibutuhkan solusi yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan agar BPJS tetap menjadi program perlindungan sosial yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Cek Juga Artikel Dari Platform ketapangnews.web.id

More Stories
Peran Ahli dan SOP Penyidikan dalam Pemeriksaan Kasus Dokumen Publik
Bos Maktour Diperiksa KPK Soal Kuota Haji Nasional
Thomas Djiwandono Jadi DG BI Rupiah Menguat Stabil