Transformasi Digital sebagai Motor Ekonomi Baru
Perkembangan teknologi digital telah menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi global, termasuk di Indonesia. Dalam World Development Report (WDR) 2024 disebutkan bahwa tingkat kemajuan teknologi suatu negara memiliki korelasi positif yang kuat terhadap laju pertumbuhan ekonominya. Negara yang mampu mengadopsi teknologi secara cepat dan inklusif cenderung memiliki daya saing ekonomi yang lebih tinggi di tingkat global.
Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk besar dan penetrasi internet yang terus meningkat, menjadi pasar strategis bagi berbagai produk dan layanan berbasis teknologi. Transformasi digital mengubah pola transaksi ekonomi dari sistem konvensional menuju sistem digital yang lebih cepat, efisien, dan lintas batas. Perubahan ini tidak hanya terjadi di sektor perdagangan, tetapi juga merambah ke jasa keuangan, media, pendidikan, hingga layanan publik.
Pesatnya Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
Salah satu wajah nyata dari transformasi digital adalah pertumbuhan pesat e-commerce dan platform digital. Marketplace dan ritel daring kini menjadi sarana utama transaksi antara penjual dan pembeli, baik dalam negeri maupun lintas negara. Produk yang diperjualbelikan sangat beragam, mulai dari kebutuhan pokok, jasa profesional, hingga produk digital dan teknologi tinggi.
Ekosistem ekonomi digital ini melibatkan banyak pihak, seperti konsumen, pedagang lokal, pelaku usaha luar negeri, penyedia jasa digital global, serta Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Kompleksitas ekosistem tersebut menciptakan peluang ekonomi yang besar, sekaligus tantangan baru dalam aspek regulasi dan pengawasan.
Berdasarkan laporan berbagai lembaga internasional, Indonesia kini menjadi pasar ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara. Pada 2025, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mendekati 100 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.672 triliun. Angka ini mencerminkan tingginya aktivitas ekonomi berbasis digital yang terus menggeliat dari tahun ke tahun.
Tantangan Literasi Digital Masyarakat
Di balik pertumbuhan yang pesat, ekonomi digital Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama pada aspek literasi digital. Literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan perangkat teknologi, tetapi juga mencakup pemahaman, keamanan, etika, serta partisipasi yang bertanggung jawab di ruang digital.
Menurut konsep yang dikemukakan Ester Van Laar dkk. (2017), literasi digital adalah kemampuan individu untuk memahami, menggunakan, dan berpartisipasi di dunia digital secara efektif, aman, dan etis. Sementara itu, Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) mengukur literasi digital dari tiga aspek utama, yakni literasi digital dasar, keamanan digital, dan etika digital.
Pada 2025, indeks literasi digital Indonesia tercatat berada di angka 49,28, yang menunjukkan bahwa masih terdapat ruang besar untuk peningkatan. Meski demikian, rendahnya literasi digital tidak menghentikan laju transaksi digital, melainkan justru menuntut peran pemerintah yang lebih aktif dalam pengawasan dan pengaturan.
Peran Strategis Pajak dalam Ekonomi Digital
Pertumbuhan ekonomi digital membawa implikasi besar terhadap sistem perpajakan nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memegang peran strategis dalam mengamankan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi berbasis teknologi. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah mulai membangun kerangka regulasi pajak digital secara bertahap.
Tonggak penting pengenaan pajak ekonomi digital dimulai pada 1 Juli 2020 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Aturan ini menjadi dasar penunjukan pelaku usaha PMSE tertentu sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri.
Melalui kebijakan ini, negara dapat memastikan bahwa transaksi digital lintas batas tetap memberikan kontribusi yang adil terhadap penerimaan pajak, seiring meningkatnya konsumsi layanan digital oleh masyarakat Indonesia.
Penyempurnaan Kebijakan Pajak Digital
Seiring perkembangan bisnis digital, DJP terus melakukan penyempurnaan kebijakan. Pada 2022, pemerintah menerbitkan regulasi terkait penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem elektronik. Di tahun yang sama, pajak atas perdagangan aset kripto dan penyelenggaraan teknologi finansial (fintech) juga mulai diatur secara khusus.
Perubahan signifikan terjadi pada 2025, ketika aset kripto secara resmi dikategorikan sebagai aset keuangan digital. Penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan pajak, serta menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dengan perkembangan teknologi, termasuk implementasi sistem Coretax DJP.
Dampak Nyata terhadap Penerimaan Negara
Penyempurnaan kebijakan perpajakan digital terbukti memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga akhir September 2025, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tercatat mencapai Rp42,53 triliun. Angka ini berasal dari berbagai sumber, seperti PPN PMSE, pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak transaksi digital pemerintah.
Kontribusi tersebut menunjukkan bahwa ekonomi digital bukan hanya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sumber penerimaan negara yang semakin penting. Dengan basis transaksi yang terus berkembang, potensi pajak digital diperkirakan akan terus meningkat di masa mendatang.
Penutup
Ekonomi digital Indonesia telah memasuki fase pertumbuhan yang matang dan berkelanjutan. Di tengah tantangan literasi digital dan kompleksitas ekosistem teknologi, kebijakan perpajakan yang adaptif menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan keadilan fiskal.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan agar ekonomi digital tidak hanya tumbuh pesat, tetapi juga memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional melalui penerimaan pajak yang berkelanjutan.
Baca Juga : Peran Linguistik Terapan Menguat di ICMAL 2025 Era Digital
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : jalanjalan-indonesia


More Stories
5 Tips Aman Bertransaksi Digital Saat Libur Nataru
Peran Linguistik Terapan Menguat di ICMAL 2025 Era Digital
Era Digital Butuh Talenta IT, UBSI Cikarang Siapkan Generasi Unggul