Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melangkah jauh dalam mengusut dugaan praktik suap di sektor perpajakan. Pada Selasa, 13 Januari 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap perpajakan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat pajak dan pihak swasta.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan bertujuan mencari dan mengamankan bukti tambahan yang diperlukan penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Penggeledahan ini tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, KPK belum memerinci secara detail dokumen atau barang apa saja yang menjadi target utama penggeledahan. Budi hanya menyebut bahwa penggeledahan dilakukan pada salah satu divisi di kantor Kementerian Keuangan, dan prosesnya masih berlangsung saat pernyataan disampaikan ke publik.
Perkara Suap Pajak yang Terus Dikembangkan
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi penindakan sebelumnya yang dilakukan KPK terkait dugaan suap dalam proses pemeriksaan dan pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syifudin, dan Askob Bahtiar diduga menjadi pihak penerima suap yang memanfaatkan kewenangan jabatan mereka dalam proses pemeriksaan dan penilaian pajak.
KPK menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Penggeledahan sebagai Upaya Penguatan Alat Bukti
Penggeledahan di lingkungan Kementerian Keuangan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur administrasi yang digunakan dalam praktik dugaan suap tersebut. Dalam banyak kasus korupsi, dokumen internal, korespondensi elektronik, serta catatan administrasi sering kali menjadi bukti penting untuk membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka awal, tetapi terus mendalami struktur dan mekanisme yang memungkinkan praktik koruptif terjadi. Pengembangan perkara hingga ke tingkat kementerian memperlihatkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menelusuri dugaan korupsi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kelemahan sistem pengawasan internal.
Ancaman Hukum bagi Para Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Para pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B undang-undang yang sama. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara dalam jangka waktu lama serta denda dalam jumlah besar, yang mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas korupsi di sektor strategis seperti perpajakan.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Kasus dugaan suap perpajakan ini kembali menyoroti tantangan besar dalam menjaga integritas aparatur negara, khususnya di sektor yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara. Pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional, sehingga praktik korupsi di sektor ini berpotensi menimbulkan kerugian berlipat, baik secara finansial maupun kepercayaan publik.
Penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Kementerian Keuangan menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa praktik penyalahgunaan wewenang, sekecil apa pun, akan ditindak secara tegas.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup. KPK juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Pengembangan kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi dan penguatan sistem pengawasan internal harus terus dilakukan, khususnya di lembaga-lembaga strategis negara. Dengan demikian, praktik korupsi dapat dicegah sejak awal dan sistem pelayanan publik, termasuk di bidang perpajakan, dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga : Keselamatan Kerja Jadi Fondasi Layanan Publik Maritim Andal
Cek Juga Artikel Dari Platform : pestanada


More Stories
Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan, KUHAP Disorot Kuasa Hukum
MU Cetak Tiga Kemenangan Beruntun di Era Carrick
1.800 Warga Tiongkok Ditahan dalam Operasi Online Scam