February 4, 2026

seputardigital

update terbaru informasi teknologi seluruh dunia

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp44,55 Triliun hingga November 2025

Pemerintah mencatat capaian signifikan dari sektor ekonomi digital sepanjang 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital telah mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025. Angka ini menegaskan peran ekonomi digital yang semakin strategis dalam menopang penerimaan negara, seiring pesatnya pertumbuhan transaksi berbasis teknologi di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut capaian tersebut sebagai indikator kuat bahwa transformasi digital tidak hanya mengubah pola konsumsi masyarakat, tetapi juga memperluas basis pajak nasional. “Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Rincian Penerimaan Pajak Digital

Dari total Rp44,55 triliun, penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari beberapa sumber utama. Kontributor terbesar masih datang dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp34,54 triliun. PPN PMSE dikenakan atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia, seperti layanan streaming, aplikasi, perangkat lunak, hingga platform kecerdasan buatan.

Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan dari pajak aset kripto sebesar Rp1,81 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun pasar kripto mengalami fluktuasi, aktivitas transaksi digital berbasis blockchain tetap memberikan kontribusi nyata bagi kas negara.

Sumber penerimaan lain datang dari pajak fintech (peer-to-peer lending) yang mencapai Rp4,27 triliun. Pertumbuhan sektor pinjaman daring yang agresif dalam beberapa tahun terakhir turut memperluas potensi pajak, seiring meningkatnya inklusi keuangan digital di masyarakat. Sementara itu, Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang dipungut pihak lain tercatat sebesar Rp3,94 triliun, mencerminkan digitalisasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

254 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN

Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Penunjukan ini merupakan bagian dari strategi untuk memastikan perusahaan digital global yang memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia turut memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pada November 2025 saja, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Masuknya OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menarik perhatian publik, mengingat layanannya—termasuk ChatGPT—digunakan secara luas oleh masyarakat Indonesia, baik untuk kebutuhan individu, pendidikan, hingga bisnis.

Dengan penunjukan ini, setiap transaksi layanan digital OpenAI yang dilakukan pengguna di Indonesia dikenakan PPN sebesar 11 persen, sesuai tarif PPN yang berlaku. Pajak tersebut dipungut langsung oleh OpenAI dan disetorkan ke kas negara, sehingga pengguna tidak perlu melakukan pelaporan atau pembayaran pajak secara terpisah.

Alasan Penunjukan OpenAI

DJP menegaskan bahwa penunjukan OpenAI didasarkan pada kriteria PMSE, antara lain nilai transaksi, jumlah pengguna, serta intensitas akses layanan di Indonesia. Sebagai penyedia layanan kecerdasan buatan global, OpenAI dinilai memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam regulasi perpajakan digital Indonesia.

Penunjukan ini sekaligus menegaskan prinsip level playing field, yakni menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha digital asing dan pelaku usaha dalam negeri. Tanpa PPN PMSE, layanan digital asing berpotensi memiliki keunggulan harga dibandingkan produk lokal yang sudah lebih dulu dikenakan pajak.

Dampak bagi Pengguna dan Ekosistem Digital

Bagi pengguna, pengenaan PPN pada layanan digital seperti ChatGPT berarti adanya penyesuaian biaya langganan. Namun, pemerintah menilai dampaknya relatif kecil dibandingkan manfaat layanan yang diperoleh. Selain itu, transparansi pemungutan PPN PMSE memastikan bahwa konsumen mengetahui komponen pajak dalam setiap transaksi.

Dari sisi ekosistem, kebijakan ini diharapkan mendorong keberlanjutan industri digital nasional. Penerimaan pajak yang optimal memberi ruang fiskal bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur digital, peningkatan literasi teknologi, serta dukungan terhadap inovasi lokal.

Pajak Digital dan Tantangan Regulasi

Meski mencatat capaian positif, DJP mengakui bahwa pengelolaan pajak ekonomi digital memiliki tantangan tersendiri. Dinamika model bisnis digital yang cepat berubah menuntut regulasi yang adaptif dan responsif. Pemerintah harus memastikan bahwa aturan pajak tidak menghambat inovasi, namun tetap memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Dalam konteks global, kebijakan pajak digital Indonesia sejalan dengan tren internasional yang mendorong negara-negara untuk memajaki aktivitas ekonomi lintas batas berbasis digital. Indonesia termasuk salah satu negara yang relatif progresif dalam menerapkan PPN PMSE, bahkan sebelum adanya kesepakatan pajak digital global secara menyeluruh.

Kontribusi terhadap APBN

Kontribusi Rp44,55 triliun dari ekonomi digital menjadi sinyal kuat bahwa sektor ini telah menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara. Dengan pertumbuhan pengguna internet, e-commerce, fintech, dan layanan digital lainnya yang terus meningkat, potensi penerimaan pajak digital diperkirakan masih akan bertambah pada tahun-tahun mendatang.

DJP menargetkan perluasan basis pajak digital melalui penunjukan pemungut PMSE baru, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta penguatan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi.

Penutup

Capaian penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga November 2025 menegaskan bahwa transformasi digital membawa dampak nyata bagi perekonomian negara. Penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keadilan dan kepastian hukum di era ekonomi digital. Ke depan, sinergi antara regulasi yang adaptif, kepatuhan pelaku usaha, dan kesadaran masyarakat diharapkan mampu memperkuat kontribusi ekonomi digital terhadap pembangunan nasional.

Baca Juga : Pengguna ChatGPT Kena PPN 11%, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Jangan Lewatkan Info Penting Dari : musicpromote