February 4, 2026

seputardigital

update terbaru informasi teknologi seluruh dunia

Pasal Kontroversial KUHP Baru Dinilai Picu Kondisi Darurat

seputardigital.web.id Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali memantik perdebatan luas di ruang publik. Sejumlah tokoh hukum, akademisi, hingga aktivis hak asasi manusia menyuarakan kekhawatiran atas beberapa pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan warga negara. Salah satu kritik paling keras datang dari mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, yang menyebut keberlakuan KUHP baru sebagai sebuah malapetaka bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Menurut Marzuki, KUHP baru tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga mencerminkan cara pandang kekuasaan yang cenderung represif. Ia menilai regulasi ini lahir dari proses politik yang minim kepekaan terhadap perlindungan hak-hak sipil. Akibatnya, hukum yang seharusnya menjadi pelindung warga justru berpotensi berubah menjadi alat kontrol yang menekan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Kondisi Darurat dan Runtuhnya Perlindungan Hukum

Lebih jauh, Marzuki menggambarkan situasi saat ini sebagai kondisi darurat hukum. Ia menilai benteng perlindungan warga negara terhadap tindakan sewenang-wenang aparat kian melemah seiring disahkannya KUHP baru. Dalam pandangannya, hukum pidana yang ideal seharusnya berfungsi sebagai pagar pembatas kekuasaan negara, bukan sebaliknya.

Ia menyoroti bahwa ruang hukum untuk membela masyarakat semakin menyempit. Ketika warga menyampaikan kritik, protes, atau ketidakpuasan terhadap kebijakan publik, potensi kriminalisasi menjadi lebih besar. Hal ini dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi, karena dapat menimbulkan efek takut di tengah masyarakat untuk bersuara secara terbuka.

Pasal Penyebaran Paham yang Dinilai Multitafsir

Salah satu pasal yang paling banyak menuai sorotan adalah pasal mengenai larangan penyebaran paham tertentu yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara. Pasal ini dinilai bermasalah karena definisinya yang luas dan multitafsir. Larangan tidak hanya berlaku pada penyebaran ideologi tertentu, tetapi juga mencakup “paham lain” yang dianggap menyimpang.

Kritik utama terhadap pasal ini terletak pada perluasan makna “di muka umum” yang kini mencakup ruang digital. Artinya, aktivitas di media sosial, diskusi daring, hingga unggahan pribadi berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum. Para pengamat menilai kondisi ini membuka ruang kriminalisasi ekspresi yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.

Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara Jadi Sorotan

Pasal lain yang tak kalah kontroversial adalah pengaturan mengenai penghinaan terhadap presiden, pemerintah, dan lembaga negara. Meski disebut sebagai delik aduan, pasal ini tetap dianggap berisiko tinggi. Kritik terhadap kinerja pemerintah atau lembaga negara dikhawatirkan dapat ditafsirkan sebagai penghinaan, tergantung sudut pandang aparat penegak hukum.

Ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini dinilai tidak sebanding dengan prinsip demokrasi yang menjamin hak warga untuk mengawasi dan mengkritik kekuasaan. Banyak pihak menilai pasal ini berpotensi menghidupkan kembali budaya takut dalam menyampaikan kritik, terutama di ruang publik dan media sosial.

Pembatasan Unjuk Rasa dan Hak Berkumpul

Selain soal ekspresi dan kritik, KUHP baru juga memuat pasal yang mengatur sanksi pidana bagi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada aparat. Ketentuan ini dinilai problematik karena menyentuh langsung hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Para pengamat hukum menilai bahwa unjuk rasa sering kali bersifat spontan sebagai respons terhadap situasi tertentu. Ketika kewajiban pemberitahuan dijadikan dasar pemidanaan, maka esensi kebebasan berkumpul menjadi tereduksi. Pasal ini dikhawatirkan akan digunakan untuk membatasi ruang gerak masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi.

Kekhawatiran Kriminalisasi dan Efek Jera Sosial

Dengan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, kekhawatiran utama publik adalah potensi kriminalisasi yang berlebihan. Hukum pidana yang seharusnya menjadi upaya terakhir justru berisiko digunakan sebagai instrumen utama dalam mengendalikan masyarakat. Efek jera tidak hanya dirasakan oleh pelaku yang diproses hukum, tetapi juga oleh masyarakat luas yang memilih diam demi menghindari risiko.

Sejumlah media nasional, termasuk Tribunnews, mencatat bahwa pasal-pasal tersebut menjadi titik kritis dalam perdebatan publik. Diskursus yang berkembang menunjukkan adanya jurang antara tujuan penertiban hukum dan kebutuhan menjaga kebebasan sipil.

Menanti Evaluasi dan Pengawasan Publik

Di tengah gelombang kritik ini, banyak pihak mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi KUHP baru. Pengawasan publik dan peran masyarakat sipil dinilai menjadi kunci agar pasal-pasal bermasalah tidak disalahgunakan. Transparansi dalam penegakan hukum juga menjadi tuntutan utama agar hukum tidak kehilangan legitimasi di mata rakyat.

KUHP baru kini berada di persimpangan antara penegakan hukum dan perlindungan demokrasi. Cara negara mengimplementasikan aturan ini akan menentukan apakah hukum benar-benar menjadi alat keadilan, atau justru berubah menjadi simbol kekuasaan yang menekan.

Cek Juga Artikel Dari Platform baliutama.web.id