February 4, 2026

seputardigital

update terbaru informasi teknologi seluruh dunia

Pengguna ChatGPT Kena PPN 11%, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mengatur dan mengawasi aktivitas ekonomi digital lintas negara. Terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperbarui daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam pengumuman tersebut, OpenAI—perusahaan pengembang layanan kecerdasan buatan ChatGPT—ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, sementara status Amazon Services Europe dicabut.

Penunjukan ini berdampak langsung bagi pengguna layanan digital OpenAI di Indonesia. Mulai berlaku efektif sejak awal November 2025, setiap transaksi berbayar atas layanan OpenAI, termasuk ChatGPT versi berlangganan, dikenakan PPN sebesar 11 persen sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa layanan digital asing yang dimanfaatkan masyarakat Indonesia tetap berada dalam cakupan rezim pajak nasional.

Apa Itu PPN PMSE?

PPN PMSE merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri melalui sistem elektronik di dalam wilayah Indonesia. Skema ini diberlakukan untuk menjawab tantangan ekonomi digital yang memungkinkan perusahaan asing memperoleh pendapatan dari Indonesia tanpa kehadiran fisik. Melalui mekanisme PMSE, pemerintah menunjuk pelaku usaha digital asing tertentu sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.

Dalam praktiknya, PPN PMSE dipungut langsung oleh perusahaan digital asing dari konsumennya di Indonesia, kemudian disetorkan ke kas negara. Skema ini dirancang agar sederhana bagi konsumen sekaligus memastikan keadilan perpajakan antara pelaku usaha lokal dan global.

OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa OpenAI OpCo, LLC resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE per 3 November 2025. Dengan penunjukan ini, setiap pembayaran atas layanan OpenAI oleh pengguna di Indonesia otomatis dikenakan PPN 11 persen.

“Nama PMSE OpenAI OpCo, LLC. Tanggal penunjukan 3 November 2025. Sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun penunjukan telah berlaku, realisasi setoran pajak dari OpenAI masih menunggu pelaporan periode selanjutnya.

Apa Dampaknya bagi Pengguna ChatGPT?

Bagi pengguna, kebijakan ini berarti adanya penyesuaian biaya pada layanan berbayar ChatGPT. Jika sebelumnya pengguna hanya membayar biaya langganan, kini akan ada tambahan PPN 11 persen yang tercantum secara transparan dalam tagihan. Namun, penting dicatat bahwa pajak ini bukan pungutan baru yang ditagihkan terpisah, melainkan kewajiban perpajakan yang memang melekat pada konsumsi jasa digital.

DJP menegaskan bahwa pengguna tidak perlu melakukan pelaporan atau penyetoran pajak secara mandiri. Seluruh kewajiban administratif menjadi tanggung jawab OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE. Dengan demikian, konsumen cukup membayar sesuai invoice yang diterbitkan.

Mengapa Amazon Services Europe Dicabut?

Selain penunjukan OpenAI, DJP juga mengumumkan pencabutan status Amazon Services Europe sebagai pemungut PPN PMSE. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan evaluasi administrasi dan perubahan skema bisnis yang menyebabkan entitas tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pemungut PMSE di Indonesia.

DJP menegaskan bahwa pencabutan bukan berarti Amazon bebas dari kewajiban pajak. Jika terdapat entitas Amazon lain yang memenuhi kriteria PMSE, DJP dapat kembali melakukan penunjukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagian dari Strategi Pajak Ekonomi Digital

Penunjukan OpenAI menambah daftar panjang perusahaan digital global yang menjadi pemungut PPN PMSE di Indonesia. Hingga akhir 2025, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital tercatat mencapai puluhan triliun rupiah. Angka ini mencerminkan besarnya potensi ekonomi digital sekaligus pentingnya regulasi yang adaptif.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga level playing field antara pelaku usaha lokal dan asing. Tanpa PPN PMSE, layanan digital asing berpotensi memiliki keunggulan harga dibandingkan produk atau jasa serupa dari dalam negeri yang sudah lebih dulu dikenakan pajak.

Apakah Ini Akan Menghambat Inovasi Digital?

Sebagian pengguna sempat mempertanyakan apakah pengenaan PPN akan menghambat adopsi teknologi seperti kecerdasan buatan. DJP menilai sebaliknya. Pajak dipandang sebagai kontribusi wajar atas pemanfaatan layanan digital yang memberikan nilai tambah besar bagi penggunanya, baik untuk kebutuhan personal, pendidikan, maupun bisnis.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan perpajakan tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi. Justru dengan penerimaan pajak yang optimal, negara memiliki ruang fiskal lebih besar untuk mendukung pengembangan teknologi, pendidikan digital, dan infrastruktur pendukung ekosistem ekonomi digital.

Transparansi dan Kepastian Hukum

Salah satu tujuan utama penunjukan PMSE adalah memberikan kepastian hukum. Dengan adanya surat penunjukan resmi, baik pelaku usaha digital maupun konsumen memiliki kejelasan mengenai kewajiban dan hak masing-masing. OpenAI, sebagai pemungut PPN, wajib menyampaikan laporan berkala kepada DJP dan menjalankan mekanisme pemungutan secara transparan.

DJP juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa PPN PMSE bukan pajak tambahan yang memberatkan, melainkan penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan zaman.

Penutup

Penetapan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menandai babak baru dalam pengelolaan pajak ekonomi digital di Indonesia. Pengguna ChatGPT kini resmi dikenakan PPN 11 persen, sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam perpajakan. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa inovasi dan kepatuhan pajak dapat berjalan beriringan demi keberlanjutan ekosistem digital nasional.

Baca Juga : Wali Kota Bandung Dorong Ruang Digital Aman bagi Remaja

Jangan Lewatkan Info Penting Dari : wikiberita