Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara dugaan tindingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Langkah ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Pengembalian berkas tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang lazim dalam proses penyidikan dan penuntutan, khususnya untuk memastikan kelengkapan formil maupun materiil sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa menilai masih diperlukan pendalaman tambahan, terutama terkait pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta kelengkapan barang bukti yang telah disita penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan jaksa terus berjalan secara intensif. Menurutnya, petunjuk yang diberikan jaksa akan ditindaklanjuti secara profesional agar berkas perkara benar-benar siap untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung cukup panjang, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi. Jumlah tersebut mencerminkan upaya komprehensif aparat penegak hukum untuk menggali fakta secara menyeluruh dari berbagai sudut pandang, baik yang bersifat mendukung maupun meringankan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita 17 jenis barang bukti yang relevan dengan perkara ini. Tidak hanya itu, sebanyak 709 dokumen turut diamankan sebagai alat bukti, mulai dari dokumen tertulis, arsip administratif, hingga bahan pendukung lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Kelengkapan alat bukti ini menjadi krusial dalam membangun konstruksi hukum yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sisi keahlian, penyidik telah meminta keterangan 22 orang ahli dari berbagai disiplin ilmu. Para ahli tersebut berasal dari bidang pers, keterbukaan informasi publik, linguistik atau bahasa, teknologi digital, hingga hukum pidana. Kehadiran para ahli ini dinilai penting untuk menilai validitas tudingan yang beredar, khususnya yang menyangkut aspek dokumen, komunikasi publik, serta implikasi hukumnya.
Untuk menjaga profesionalitas dan transparansi penanganan perkara, Polda Metro Jaya juga telah menggelar dua kali gelar perkara serta dua kali asistensi. Selain itu, satu kali gelar perkara khusus turut dilaksanakan dengan melibatkan pengawas eksternal dan internal, serta para ahli independen. Langkah ini dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada pertengahan Desember 2025, penyidik bahkan memperlihatkan ijazah Presiden Jokowi yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Penunjukan langsung dokumen tersebut di hadapan para pihak terkait menjadi bagian dari upaya klarifikasi dan pembuktian secara terbuka dalam forum resmi penegakan hukum.
Setelah berkas perkara dilimpahkan dan dikembalikan oleh jaksa, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga ahli meringankan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya. Ketiga ahli tersebut terdiri atas ahli komunikasi Henri Subiakto, ahli digital forensik bidang pengolahan citra digital Tono Saksono, serta ahli saraf dan neurosains Profesor Zaenal Muttaqin. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan ruang yang seimbang bagi seluruh pihak dalam proses hukum.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga memeriksa pakar kecerdasan buatan sekaligus digital forensik Ridho Rahmadi pada akhir Januari 2026. Pemeriksaan terhadap pakar AI ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum berupaya mengikuti perkembangan teknologi, khususnya dalam menilai keaslian dokumen digital dan pola penyebaran informasi di ruang siber.
Terakhir, dua orang ahli hukum pidana, yakni Doktor Didit Wijayanto dan Profesor Hamidah, turut dimintai keterangan. Pendapat para ahli pidana ini diharapkan dapat memperkuat analisis yuridis atas unsur-unsur pidana yang disangkakan, sekaligus memastikan bahwa penerapan pasal-pasal hukum dilakukan secara tepat dan proporsional.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional. Penyidik berkomitmen untuk melengkapi seluruh petunjuk jaksa sebelum kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan kelengkapan tersebut, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik karena menyangkut figur nasional dan isu sensitif terkait keabsahan dokumen negara. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja ekstra cermat, menjaga independensi, serta mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas dalam setiap tahap penanganan perkara.
Baca Juga : Bos Maktour Diperiksa KPK Soal Kuota Haji Nasional
Cek Juga Artikel Dari Platform : beritabandar


More Stories
Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan, KUHAP Disorot Kuasa Hukum
MU Cetak Tiga Kemenangan Beruntun di Era Carrick
1.800 Warga Tiongkok Ditahan dalam Operasi Online Scam