February 4, 2026

seputardigital

update terbaru informasi teknologi seluruh dunia

Sidang Chromebook Masuk Tahap Pembuktian, Hakim Tolak Eksepsi

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi berlanjut ke tahap pembuktian. Kepastian itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta setelah menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Dalam putusan sela yang dibacakan di ruang sidang, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, persidangan dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dijadwalkan mulai digelar pada 19 Januari 2026.

“Terhadap eksepsi atau perlawanan terdakwa maupun penasihat hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak dapat diterima. Surat dakwaan penuntut umum dinyatakan sah menurut hukum, dan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” demikian bunyi amar putusan sela majelis hakim.

Alasan Hakim Tolak Eksepsi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah aspek penting yang tidak dapat diputuskan hanya melalui pemeriksaan eksepsi. Hakim menegaskan bahwa perkara ini memerlukan pembuktian secara mendalam, terutama terkait peran terdakwa sebagai pembuat kebijakan dalam program pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Majelis hakim menilai perlu didalami apakah kebijakan yang diambil Nadiem Makarim berpotensi melanggar hukum, termasuk dugaan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta hubungan antara kebijakan tersebut dengan investasi perusahaan teknologi global Google di Gojek, perusahaan rintisan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat menteri.

Aspek relasi kepentingan, alur pengambilan keputusan, hingga dampak kebijakan terhadap keuangan negara dinilai tidak bisa dipatahkan hanya dengan argumentasi hukum di tahap awal, melainkan harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Respons Nadiem Makarim

Usai sidang, Nadiem Makarim menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim yang menolak eksepsinya. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menghadapi tahap pembuktian.

“Saya tentu kecewa, namun saya menghormati keputusan majelis hakim. Saya percaya proses hukum ini akan membuka fakta-fakta yang sebenarnya,” ujar Nadiem kepada awak media.

Nadiem juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung. Ia menyatakan akan menggunakan forum pengadilan sebagai satu-satunya ruang untuk menyampaikan bukti dan argumentasi pembelaan.

Sikap Jaksa Penuntut Umum

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. JPU juga menekankan bahwa setiap bukti yang dimiliki pihak terdakwa harus disampaikan secara resmi di persidangan, bukan di luar forum hukum.

“Jika pihak terdakwa memiliki bukti lain, silakan dibawa dan diuji di persidangan. Bukan disampaikan di luar sidang,” tegas jaksa.

JPU menyebut, tahap pembuktian akan menjadi momentum penting untuk mengurai konstruksi perkara secara objektif, termasuk menguji keterangan saksi, ahli, serta dokumen-dokumen terkait pengadaan Chromebook.

Peran Google dan Klarifikasi Publik

Kasus ini turut menyeret perhatian publik karena adanya keterkaitan dengan perusahaan teknologi global Google. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan adanya dugaan relasi kepentingan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan ekosistem bisnis yang melibatkan Google.

Menanggapi hal tersebut, pihak Google sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan mereka dalam ekosistem pendidikan Indonesia dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi yang berlaku. Google menegaskan tidak pernah terlibat dalam proses pengambilan keputusan pengadaan pemerintah.

Namun, majelis hakim menilai klarifikasi tersebut tetap perlu diuji dalam persidangan melalui pembuktian, termasuk dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang relevan.

Signifikansi Tahap Pembuktian

Tahap pembuktian merupakan fase krusial dalam perkara pidana korupsi. Pada tahap ini, jaksa akan memaparkan bukti-bukti yang mendukung dakwaan, sementara terdakwa diberikan ruang untuk mengajukan bukti tandingan.

Dalam kasus pengadaan Chromebook ini, pembuktian akan berfokus pada beberapa aspek utama: proses perumusan kebijakan, mekanisme pengadaan, potensi konflik kepentingan, serta dampak kebijakan terhadap keuangan negara dan kualitas pendidikan nasional.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta hukum harus dibuka secara terang di persidangan agar putusan akhir benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.

Dampak dan Sorotan Publik

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut kebijakan strategis di sektor pendidikan serta melibatkan figur publik dengan rekam jejak kuat di dunia teknologi dan pemerintahan. Publik menilai perkara ini sebagai ujian penting bagi penegakan hukum dalam mengawasi kebijakan berbasis teknologi di sektor publik.

Pengamat hukum menilai keputusan majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian menunjukkan kehati-hatian pengadilan dalam menilai perkara besar yang kompleks. Dengan pembuktian terbuka, diharapkan tidak ada ruang spekulasi, baik yang merugikan terdakwa maupun kepentingan publik.

Agenda Selanjutnya

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dijadwalkan pada 19 Januari 2026. Jaksa penuntut umum diperkirakan akan mulai menghadirkan saksi-saksi dari internal kementerian, pihak penyedia, serta ahli di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan dimulainya tahap pembuktian, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook resmi memasuki fase penentuan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi dasar majelis hakim dalam menilai apakah kebijakan yang diambil terdakwa merupakan pelanggaran hukum atau bagian dari diskresi kebijakan yang sah.

Baca Juga : KPK Telusuri Dugaan Suap Pajak lewat Penggeledahan Kemenkeu

Cek Juga Artikel Dari Platform : radarbandung