February 23, 2026

seputardigital

update terbaru informasi teknologi seluruh dunia

Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikat Halal

seputardigital.web.id Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar di tengah masyarakat dan memicu kekhawatiran terkait perlindungan konsumen.

Menurut Teddy, pemerintah tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk yang termasuk kategori wajib bersertifikat halal tidak dapat diedarkan secara legal tanpa memenuhi persyaratan tersebut. Dengan kata lain, tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian hanya karena produk berasal dari negara tertentu.

Aturan Halal Berlaku untuk Semua Produk Wajib

Indonesia memiliki regulasi yang jelas terkait kewajiban sertifikasi halal, terutama bagi produk makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan tertentu. Produk-produk yang masuk dalam kategori wajib harus mencantumkan label halal sebagai bukti telah melalui proses verifikasi sesuai standar yang ditetapkan.

Teddy menegaskan bahwa label halal bisa diterbitkan oleh badan sertifikasi halal di negara asal yang diakui, maupun oleh lembaga halal di Indonesia. Selama prosesnya sesuai prosedur dan diakui otoritas terkait, produk tersebut dapat dipasarkan secara legal di dalam negeri.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Isu sertifikasi halal bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen. Mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, sehingga jaminan kehalalan produk menjadi aspek penting dalam keputusan konsumsi.

Pemerintah memastikan bahwa pengawasan terhadap produk impor tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada. Badan terkait akan melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi sebelum produk beredar. Dengan sistem tersebut, konsumen diharapkan tetap mendapatkan jaminan keamanan dan kepastian hukum.

Isu yang Beredar dan Respons Cepat Pemerintah

Informasi mengenai dugaan produk AS dapat masuk tanpa sertifikasi halal sempat menimbulkan perdebatan di ruang publik. Di era digital, kabar yang belum terverifikasi dapat menyebar cepat dan memengaruhi persepsi masyarakat.

Karena itu, klarifikasi dari pemerintah menjadi langkah penting untuk mencegah misinformasi. Teddy menekankan bahwa tidak ada kebijakan yang menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang memang diwajibkan oleh undang-undang. Setiap produk tetap tunduk pada aturan yang sama.

Kerja Sama Internasional dan Pengakuan Sertifikasi

Dalam praktik perdagangan internasional, pengakuan sertifikasi halal bisa melibatkan kerja sama antarnegara. Lembaga halal di luar negeri yang telah diakui dapat menerbitkan sertifikat yang berlaku di Indonesia, sepanjang memenuhi standar yang ditetapkan.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem sertifikasi halal tidak bersifat diskriminatif, melainkan berbasis pada standar dan kesepakatan yang telah ditentukan. Produk dari negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, harus mengikuti prosedur yang sama jika ingin memasuki pasar Indonesia.

Kepastian Hukum dalam Perdagangan

Pernyataan Seskab juga menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam aktivitas perdagangan. Investor dan pelaku usaha membutuhkan aturan yang jelas agar dapat menjalankan bisnis secara transparan dan akuntabel.

Dengan memastikan bahwa regulasi halal tetap ditegakkan, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap konsistensi kebijakan. Kepastian ini penting tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produknya secara resmi.

Tantangan Pengawasan di Era Globalisasi

Globalisasi dan kemajuan teknologi logistik membuat arus barang lintas negara semakin cepat. Tantangan pengawasan pun meningkat, terutama untuk memastikan semua produk yang masuk telah memenuhi standar keamanan dan kehalalan.

Karena itu, koordinasi antarinstansi menjadi krusial. Pemeriksaan dokumen impor, pengawasan distribusi, hingga inspeksi lapangan harus berjalan terintegrasi. Pemerintah menekankan bahwa sistem yang ada dirancang untuk menjaga kepentingan nasional sekaligus memfasilitasi perdagangan yang sehat.

Menjaga Kepercayaan Publik

Isu halal memiliki sensitivitas tinggi di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi harus dijaga melalui transparansi dan penegakan aturan yang konsisten. Klarifikasi resmi dari pemerintah menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas dan menghindari kesalahpahaman.

Dengan penegasan bahwa produk AS tetap wajib memenuhi sertifikasi halal jika termasuk kategori wajib, pemerintah berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu akurat. Semua produk yang diwajibkan tetap harus memiliki label halal, baik dari lembaga yang diakui di luar negeri maupun dari badan halal di Indonesia.

Melalui kepastian ini, pemerintah menegaskan bahwa aturan berlaku sama bagi semua pihak. Prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam pengelolaan perdagangan dan distribusi produk di Indonesia.

Cek Juga Artikel Dari Platform pontianaknews.web.id